Jawa Barat - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembobolan 6 mesin ATM salah satu bank di kawasan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini para pelaku menggondol uang sebesar Rp1,9 Miliar.
Ada 2 pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian yaitu berinisial AS (31) dan R (48), sedangkan satu pelaku lain berinisial IH (27) masih buron atau DPO.
“Mereka bekerja di pengelola mesin ATM tersebut, jadi mereka bekerja dan mempunyai kunci sehingga bisa mengambil. Dengan pola kalau ada trouble di ATM tersebut, tersangka inisial AS akan datangi ATM tersebut dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit,” ujar Dedy dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Senin (26/9/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi ada tujuh unit kendaraan sepeda motor dari hasil kejahatan, berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM dan satu buah handphone merk Oppo.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo mengatakan, para pelaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan main judi online hingga terbelit utang.
“Jadi selain dibelikan barang barang, uang hasil kejahatan juga dipakai pada pelaku untuk judi online slot,” kata dia.
Load more