Cirebon, Jawa Barat - Seorang oknum anggota polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Cirebon Kota, diamankan petugas unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Cirebon.
Oknum anggota polisi berpangkat Briptu tersebut tersandung hukum setelah dilaporkan istrinya, atas dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.
Tersangka berinisial CH hanya bisa terdiam dan pasrah saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon.
Selain mengamankan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota ini, petugas juga menyita pakaian seragam milik korban sebagai barang bukti.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan pihaknya telah memproses kasus tersebut sesuai dengan kaidah atau norma yang berlaku.
"Polresta Cirebon tidak tebang pilih atas penanganan perkara ini, mulai dari laporan, langkah penanganan, sampai dengan fakta hukum yang kita dapatkan sampai hari ini, sebagai komitmen kami penanganan kasus ini," katanya Senin (26/09/2022).
Setelah menerima laporan, pada 5 September 2022 unit PPA Polresta Cirebon mulai melakukan penyelidikan.
Load more