Kabupaten Bogor, Jawa Barat - Polisi Resor Bogor di Jawa Barat menangkap pria bernama Suhendra (32), lelaki dikenal dengan konten "Ayah Sejuta Anak" di media sosial.
Berikut adalah fakta-fakta kasus perdagangan anak oleh Suhendra sang "Ayah Sejuta Anak"
Dekati Ibu Hamil Tak Bersuami
Menurut polisi, Suhendra sengaja membuat konten "Ayah Sejuta Anak" di TikTok dan Instagram untuk menggaet ibu-ibu yang hamil akibat "kecelakaan", baik karena hamil di luar nikah atau kekerasan seksual.
"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya," ungkap Kepala Polres Bogor, AKPB Iman Imanuddin, saat pengungkapan kasus kriminal di kantornya, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (28/9/2022).
Pelaku, kata Iman, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah. Para korban diajak melalui media sosial.
Bayi "Dibanderol" Seharga Rp15 Juta
Setelah anak tersebut dilahirkan, Suhendra menjual bayi itu senilai Rp15 juta kepada peminatnya. Namun, adanya tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi itu.
"Orang yang mengadopsi tersebut dimintai sejumlah uang sebesar Rp15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi," tambah Iman. Dalihnya, untuk menutup biaya persalinan. Padahal kenyataannya sudah ditanggung BPJS.
"Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya," kata Kapolres.
Dijual ke Berbagai Daerah
Menurut Kapolres Bogor, berdasarkan keterangan dari tersangka Suhendra, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah.
"Salah satu bayi sudah dijual pelaku ke Lampung," ujar Iman.
Ia menyebutkan, saat penangkapan, polisi mendapati adanya 5 orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Menurut pengakuan tersangka, praktiknya ini sudah dilakukan selama satu tahun.
Berkedok Yayasan "Ayah Sejuta Anak"
Iman menyebutkan, Suhendra dalam menjalankan aksinya menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.
Suhendra menawarkan tempat penampungan untuk para ibu hamil itu dengan alasan agar bisa melahirkan dengan tenang.
Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 83 jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujar Iman. (ant/act)
Load more