Garut, Jawa Barat - Buntut belum dibayar insentif Covid-19 para tenaga kesehatan (Inakes) selama 11 bulan, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut akhirnya buka suara. Mereka mengklaim bahwa untuk pembayaran jasa Inakes covid memerlukan payung hukum yaitu peraturan Bupati (Perbub).
Direktur RSUD dr Slamet Garut akhirnya buka suara, buntut para nakes perawat dan dokter yang hendak mengadukan nasib jasa insentif Covid-19 ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Husodo Dewo selaku direktur RSUD dr Slamet Garut membeberkan kendala yang tengah dihadapi, menurutnya insentif yang awalnya dibayar oleh Pemerintah Pusat, kini dibebankan pada Pemerintah Daerah, namun minimnya anggaran dari Pemda Garut membuat pembayaran jadi terhambat hingga menunggak selama 11 bulan.
"Permasalahannya sekarang bahwa diketahui oleh semua, sekarang pemda garut tidak memiliki anggaran untuk pembayaran insentif nakes covid" ungkap Husodo kepada wartawan, saat ditemui di kantornya, Senin (3/10/2022).
Meski demikian direktur RSUD dr. Slamet saat ini tengah berupaya untuk membayar tunggakan kepada nakes Covid di lingkungannya.
"Awal di tahun 2020 ini dibayarkan oleh pusat atau dari kemenkes langsung, ke rekening masing - masing setelah dilakukan validasi oleh dinas kesehatan, pada tahun 2021 berubah ebijaksanaannya langsung dibayarkan dari pemerintah daerah dibayarkan langsung ke rekening masing - masing, jadi tidak lewat rumah sakit," tambah dia.
Ia juga menyatakan bahwa untuk tahun ini insentif Covid-19 bagi nakes dibebankan ke daerah.
"Pada tahun 2022 ini juga sama demikian peraturan kemenkes yang baru kita pemerintah daerah harus menanggung untuk pemberian insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, hanya permasalahanya sekarang pak Bupati juga sudah menyampaikan bahwa untuk anggaran insentif tenaga kesehatan daerah Garut tidak memiliki anggaran, kita defisit masih belum ada jalan keluarnya dan akhirnya tidak ada anggaran, maka kita dari rumah sakit mengadakan inisiatif dari BLUD bukan dari APBD, kalo tadi tahun 2020 dari APBN, 2021 dari APBD dan tahun 2022 dari BLUD jadi berbeda. Dari BLUD ini kan Pemerintah, semuanya itu diatur ada aturan Undang - Undangnya,"masih kata Husodo.
Pihaknya kini sudah merumuskan agar para nakes perawat dan dokter bisa menerima jasa sesuai haknya.
"Jadi kita mencoba merumuskan menyisihkan pendapatan dari BLUD rumah sakit, jadi pendapatan klaim Covid-19, tolong dibedakan insentif dan klaim, kalo klaim covid kita dapatkan tahun 2020, tahun 2021 juga mendapatkan dan tahun ini juga insya Allah mendapatkan klaim covid, nah dari klaim covid itu lah kita mencoba untuk membagi untuk bisa dibagikan kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien covid di rumah sakit dokter slamet ini, itu sedang kita usahakan. nah ini payung hukumnya harus dibikin dulu, supaya kita tidak disalahkan, payung hukumnya yaitu peraturan Bupati, Insya Allah minggu ini selesai,"tutup Husodo.
Para nakes perawat dan dokter di lingkungan RSUD dr Slamet Garut sudah membuat agendakan untuk bisa mengadu kepada DPR RI terkait kejelasan insentif yang dijanjikan Presiden, selain melakukan rapat terbuka bersama wakil rakyat, para nakes juga meminta pihak Kementrian Kesehatan hadir di senayan agar permasalahan ini jelas. (thh/ade)
Load more