SF yang memimpin aksi itu lantas menyuruh pelaku lain mengadang korban. Setelah berhenti, pelaku SF dan AK langsung mengacung celurit yang mereka bawa pada korban. Namun korban berusaha melarikan diri dengan menabrak pelaku lain BS dan AK.
Hanya saja upaya korban melarikan diri gagal lantaran setelah dirinya terjatuh. Kesempatan itu lantas dimanfaatkan para pelaku untuk mengerubungi korban. Pelaku YS lalu berusaha membacok korban yang tidak berdaya, namun untungnya meleset sehingga hanya merobek pakaian korban.
"Setelah melancarkan aksinya, para pelaku lantas melarikan diri dengan sepeda motor korban," ucapnya.
Sepeda motor hasil curian bermerek Honda Scopy dengan nomor polisi AD 5818 ID itu lantas dijual pada seorang penadah bernama Gilang di daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
"Kemudian ada telepon genggam yang ditemukan di bagasi motor, namun itu tidak dijual melainkan dipegang SF. Sedangkan motor itu dijual seharga Rp4 juta pada seseorang di Cabangbungin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," katanya.
Atas aksi ini, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.
(ant/ fis)
Load more