Depok, Jawa Barat - Pelaku pencabulan yang kasusnya dikawal Ketua Komnas Perlindungan Anak─Arist Merdeka Sirait─berhasil ditangkap unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Kamis (20/10/2022) lalu.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 September lalu saat korban tengah bermain dengan teman sebayanya.
Saat itu, pelaku yang mengenal korban mengajak korban bermain di rumahnya.
Sebelumnya, pelaku menyuruh rekan korban untuk membeli minuman keras (miras) dan obat penenang.
Korban kemudian dicekoki minuman keras dan obat berwarna putih dan kuning tersebut. Korban sempat menolak namun diancam oleh pelaku.
"Kemudian korban mengalami hilang kesadaran. Namun, sebelum hilang kesadaran korban masih sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (24/10/2022).
Saat itulah pelaku yang juga dipengaruhi minuman keras dan obat penenang langsung melancarkan aksinya.
"Pelaku melakukan pencabulan dengan melecehkan organ intim korban," katanya.
Akibat kejadian itu korban mengalami trauma sehingga sulit dimintai keterangan.
Baru beberapa hari lalu korban didampingi ibunya dan Arist Merdeka Sirait dapat dimintai keterangan sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku, Ngasimin, mengaku perbuatannya di bawah pengaruh minuman keras dan obat penenang.
"Ada dua korban di hari yang sama," tutur Ngasimin.
Namun, satu korban lainnya tidak melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Atas aksi bejatnya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (mka/nsi)
Load more