Jakarta - Pasangan suami istri Yulio Kristian dan Loura Francilia pelaku kekerasan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Cimahi, Bandung Barat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan bahwa korban telah bekerja dengan pelaku kurang lebih tiga bulan.
“Terjadi dari mulai Agustus sampai dengan Oktober, jadi kurun waktu tiga bulan itu masih kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya,” ujar Niko, dikutip dari viva.co.id pada Selasa (01/11/2022).
Setiap kesalahan yang dilakukan merupakan dasar daripada keduanya yang kemudian melakukan kekerasan.
Beberapa contohnya adalah kelupaan dari korban untuk mematikan saklar air dan ketidakrapian akan baju yang disetrika.
“Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya,” jelasnya.
Load more