“Kemudian, melakukan juga perbuatan atau tindak pidana yang masuk kaidah merampas kemerdekaan atau disampaikan dengan penyekapan yang disertai dengan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan,” tambahnya.
Korban mengaku kepada polisi bahwa alat komunikasinya juga dirampas.
Larangan terhadap korban untuk berkomunikasi dengan siapapun itu menurut polisi termasuk pembatasan untuk beraktivitas seperti biasa, kecuali atas izin atasannya.
“Korban juga selalu dibatasi untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak bisa keluar rumah tanpa ada perintah oleh majikannya,” katanya.
Pernyataan tersebut selaras dengan kondisi korban yang dalam video viral diketahui sedang digembok di dalam rumah.
“Sehingga warga dan keamanan RT bergegas menjebol pintu masuk rumahnya agar korban bisa keluar dari rumah tersebut dan korban langsung diamankan di rumah warga selanjutnya” katanya.
Aksi kedua tersangka itu terbongkar usai teriakan disertai dengan tangisan yang terdengar oleh tetangga pelaku.
Load more