Warga kemudian langsung mengambil tindakan dengan menjebol pintu rumah pelaku.
“Sehingga warga dan keamanan RT bergegas menjebol pintu masuk rumahnya agar korban bisa keluar dari rumah tersebut dan korban langsung diamankan di rumah warga selanjutnya” ujar Niko.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal Primer yaitu Pasal 44 UU RI Tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsider Pasal 33 dan atau Pasal 170 junto 351 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun. (mg7/put)
Load more