Jakarta – Artis dan perancang busana, Ivan Gunawan, menjadi saksi sidang kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro.
Dia memenuhi panggilan tersebut di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Selasa (1/11/2022) sore.
Pada sidang tersebut, Ivan dimintai keterangan berkaitan dengan perannya sebagai brand ambassador dari robot trading DNA Pro.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hera Kartiningsih tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi.
Dalam kesaksiannya, Ivan menegaskan bahwa dirinya hanya diminta menjadi brand ambassador robot trading DNA Pro.
Dirinya bertugas untuk mempromosikan robot trading tersebut melalui akun media sosial Instagram pribadinya.
Ia mengaku telah menjalani perannya sebagai brand ambassador selama tiga bulan terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2022.
Dalam perjanjian kerja sama, Ivan berhak menerima bayaran sebesar Rp1,90 miliar.
Load more