“Pada malam harinya, korban TS disetubuhi oleh tersangka AM hingga ditinggal pergi di wilayah Cariu,” katanya.
Setelah ditinggalkan di Cariu, korban melaporkan kejadian itu ke saudaranya dan kedua orang tuanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kejadian tersebut yakni hasil visum korban Yamaha Mio Warna Putih Kasur dan selimut.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan / atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan / atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan / atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan / atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya. (usn/put)
Load more