Mulanya, kata Bunga, aplikasi yang telah didaftarkannya itu dipakai oleh admin dan dilakukan transaksi pinjaman.
Selain dicairkan melalui uang, limit di aplikasi itu juga dicairkan melalui barang atau gesek tunai (gestun).
Setiap pencairan, para korban diiming-imingi bagi hasil sebesar 10 persen. Sejak awal pencairan, pinjaman itu lancar dibayar cicilan oleh admin.
Kemudian, pada pencairan ke empat tiba-tiba para korban ditagih dan teror oleh Debt Collector (DC) dari aplikasi karena cicilannya tak kunjung dibayarkan oleh admin.
Para korban mengaku resah karena DC dari aplikasi menagih dengan kata-kata kasar.
"Awalnya sih lancar-lancar saja, setorannya dibayar oleh admin. Kemudian saat pencairan ke empat, ke lima dan seterusnya kami para korban ditagih dan diteror oleh DC. Katanya utang di aplikasi tidak dibayarkan. Kami jelas resah karena kan bahasanya juga kasar," ucap Bunga.
Bunga menambahkan dari hasil rekapan data, total korban berjumlah ratusan. Namun, yang melapor ke polisi baru ada sekira 50 orang.
Load more