"Namun, berhasil kita amankan barang buktinya berupa sepeda motor, kemudian senjata tajam yang dibeli melalui tokopedia, dan juga jaket ojek online yang dia beli dari tokopedia," tutur Kusworo.
Adapun motif daripada tersangka FA yang nekad menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati dan juga kecewa terhadap korban.
"Jadi tersangka ini sakit hati, karena korban berupaya untuk menyebarkan foto-foto milik tersangka," ujar Kusworo.
"Kemudian sengaja masuk ke dalam rumah pura-pura mengantarkan paket dan saat di dalam rumah tersangka langsung mengeluarkan pisaunya dan menusukan beberapa kali ke korban," jelas Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo menegaskan korban sempat berinteraksi dengan saksi dan dilarikan ke Rumah Sakit Otista Soreang, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Adapun hubungan antara korban dengan tersangka FA sudah berkenalan sejak tahun 2016.
Atas perbuatannya tersangka FA dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Load more