Soreang, Jawa Barat - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad yang terjadi di Kompleks Gading Tutuka Residence, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari infomasi warga pada Jumat (11/11/2022) pukul 9.30 WIB.
Warga menyebut ada sebuah motor dengan pengendaranya menggunakan jaket ojek online yang memasuki rumah korban.
"Awalnya terdengar suara teriak-teriak minta tolong dan kemudian warga menghampiri dan melihat korban dalam kondisi berlumuran darah. Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Kompleks Gading Tutuka," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Sabtu (12/11/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi melapor ke Polsek Cangkuang dan dilanjutkan ke Polresta Bandung untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan, yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi," ujarnya.
"Setelah mendapatkan informasi dari saksi dan beberapa alat bukti lainnya sehingga pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tuanya," jelasnya.
Pada saat itu pula, tersangka FA (24) mencoba menghilangkan barang bukti motor dan juga senjata tajamnya.
"Namun, berhasil kita amankan barang buktinya berupa sepeda motor, kemudian senjata tajam yang dibeli melalui tokopedia, dan juga jaket ojek online yang dia beli dari tokopedia," tutur Kusworo.
Adapun motif daripada tersangka FA yang nekad menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati dan juga kecewa terhadap korban.
"Jadi tersangka ini sakit hati, karena korban berupaya untuk menyebarkan foto-foto milik tersangka," ujar Kusworo.
"Kemudian sengaja masuk ke dalam rumah pura-pura mengantarkan paket dan saat di dalam rumah tersangka langsung mengeluarkan pisaunya dan menusukan beberapa kali ke korban," jelas Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo menegaskan korban sempat berinteraksi dengan saksi dan dilarikan ke Rumah Sakit Otista Soreang, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Adapun hubungan antara korban dengan tersangka FA sudah berkenalan sejak tahun 2016.
Atas perbuatannya tersangka FA dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutup Kusworo.
Diberitakan sebelumnya Warga Kompleks Gading Tutuka 2 digegerkan dengan teriakan minta tolong korban dalam kondisi tubuh berlumuran darah.
Korban diketahui bernama Corrida Athoriq Muhammad Bagja, berusia 23 tahun Mahasiswa Universitas Padjajaran Kota Bandung Jawa Barat.
Korban Tewas saat dibawa ke Rumah Sakit setelah mengalami sejumlah tusukan senjata tajam di tubuhnya oleh orang tidak di kenal yang menggunakan jaket ojek online. (suh/muu)
Load more