Ilham juga mengatakan, yang bisa menjelaskan pasien mati suri adalah pihak keluarga. Kartena menurutnya pihak keluarga tidak bisa menunjukan surat kematian dari rumah sakit yang mendiagnosa Urip.
“Jadi kami dari RSUD domainnya mengerjakan pasien sesuai SOP aja. diluar itu bukan kewenangan kita, terkait kisah sebelumnya bisa tanya kepada keluarganya langsung,” ujarnya.
Seperti diketahui keluarga Urip Saputra warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, dikagetkan dengan jenazah Urip Saputra (40) yang tiba-tiba hidup kembali. Urip yang telah dinyatakan meninggal dunia, dibawa ke rumah duka di rumah kakaknya dengan menggunakan peti mati.
Urip dikabarkan meninggal dunia saat melakukan kegiatan di Semarang. Saputra, kakak Urip mengatakan, ia mengetahui Urip meninggal setelah mendapat kabar sakit dan dibawa ke ruamh sakit di Jakarta dan dinyatakan meninggal usai mendapat perawatan.
(eha/ fis)
Load more