Kasus ini bisa terungkap setelah kedua orang tua korban melapor ke polisi.
"Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka ternyata ada 3 korban yang menjadi sasaran mereka. Itu 2 orang di Garut dan 1 orang lagi di Kabupaten Bandung. Pelaku ini menghabiskan uang tersebut untuk pribadi tersangka seperti aset, berjudi dan juga prostitusi. Ada pun Pasal yang disangkakan kepada tersangka ini Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun," tutup Kapolres. (thh/nsi)
Load more