Pelaku berinisial SAN ini diduga merupakan pelaku utama terkait mahasiswa IPB terjerat pinjol.
"Pelaku inisial SAN. Tetapi, kami sedang berupaya menemukan fakta hukum lain apabila ada keterlibatan dari orang lain yang membantu terselesaikannya perbuatan pidana itu sendiri," jelasnya.
Selain SAN, kepolisian juga mendalami peran para admin yang berada di grup WhatsApp dan bekerja sama dengan mahasiswa.
Ini termasuk penyelidikan adanya jaringan pelaku dalam lingkaran penipuan bisnis tersebut.
"Nanti kami akan lihat seberapa jauh keaktifan. Kemudian, perbuatan mengiming-iminginya atau menarik dari para korban tersebut kami sesuaikan dengan fakta hukumnya. Kalau memang ternyata admin tersebut memiliki keaktifan dan ada indikasi bersama-sama dengan si pelaku utama, maka bisa dikenakan Pasal 55 penyertaan," ungkap Iman.
Terkait ancaman debt collector, Iman menegaskan Polres Bogor akan menindak tegas bila terjadi perbuatan yang melanggar pidana dengan pengancaman disertai dengan pemerasan dan perampasan.
4 Langkah yang Ditempuh Rektor Terkait Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
Load more