Cirebon, Jawa Barat - Polresta Cirebon menangkap dua ayah melakukan rudapaksa kepada anaknya masing-masing yang masih di bawah umur. Keduanya kini diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia mengatakan tersangka pertama berinsial SR (38) melakukan rudapaksa anak kandungnya hingga berulang kali. Perbuatan tersebut dilakukan pada 2016 hingga 2020.
Ia menjelaskan aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
"Tersangka melakukan rudapaksa korban sebanyak tiga kali dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2016, saat korbannya masih berusia 10 tahun," katanya.
Load more