"Melihat kondisi dan menjaga situasi tetap kondusif maka kita buka komunikasi daripada sekarang komunikasinya tidak ada ujungnya. Oleh karena itu, setelah mendapatkan arahan pimpinan, harapan mereka untuk diajak dialog itu diakomodir," ujar Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny.
Menurut Lienda, sesuai dengan peraturan, pihaknya berhak untuk melakukan pengosongan karena SDN Pocin 1 adalah aset pemerintah yang kini beralih peruntukan dari yang semula peruntukan pendidikan menjadi peruntukan rumah ibadah.
Lantaran kondisi tidak memungkinkan, maka pihaknya hanya menunggu hasil dialog dari orang tua siswa.
Pengosongan lahan ini adalah salah satu tahapan persiapan pemusnahan aset.
Pemusnahan harus dilakukan lantaran aset atau bangunan SDN Pocin 1 berada di atas lahan yang sudah beralih peruntukan.
"Intinya, kami di sini mengawal, menjaga dan mengupayakan Disdik untuk bisa mengamankan aset-aset yang masih ada di ruang kelas itu untuk dipindahkan ke SD yang nanti dipergunakan untuk belajar anak-anak," tuturnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menegaskan bahwa SDN Pocin 1 tidak dihapuskan.
Load more