Bandung, Jawa Barat - Pengadilan Negeri Bale Bandung Jawa Barat menggelar sidang putusan atas terdakwa kasus aplikasi quotex Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, Kamis (15/12/2022). Nampak di halaman kantor PN Bale Bandung, terpajang setidaknya karangan bunga dari simpatisan dan 'followers' Doni Salmanan.
Berbagai tulisan dan doa di tumpahkan di atas papan karangan bunga, di antaranya karangan bunga yang di kirimkan followers Doni Salmanan.
"Selama ini kami ribuan followers Doni Salmanan ingin hadir mendukung Doni, tapi waktu kami terbatas kami hanya mendoakanmu dalam setiap sholat kami supaya cepat bebas".
Lain halnya tulisan karangan bunga yang diberikan dari from netizen lambe turah. "Trading profil diem diem Bae los koar-koar, lose minta ganti rugi ga etis banget".
Sementara karangan bunga yang dikirim dari misi kemanusiaan mencurahkan isi hatinya di atas karangan bunga.
"Saya doakan semoga kang Doni cepat bebas, Cianjur berduka,Jawa Barat rindu dengan Charity Doni Salmanan !!!".
Itu sebagai isi hati dukungan doa yang di berikan warga terhadap terdakwa Doni Salmanan
Salah seorang warga, Oden Kumis, mengatakan Karangan bunga dukungan terhadap Doni Salmanan ini datang sejak pagi hari.
" Dikirim menggunakan empat unit kendaraan roda dua dan langsung di pajang di depan gedung Pengadilan Negeri BaleBandung," Ucapnya.
Oden mengaku tidak tahu menahu kiriman dari siapanya namun yang jelas itu dari pendukung Doni Salmanan.
"Tidak tahu pengirimnya siap tapi pas di lihat dari tulisannya dari para pendukung Doni Salmanan".
Doni Salmanan dituntut oleh JPU dengan tuntutan 13 tahun penjara terkait kasus yang menjeratnya itu. Lantaran Doni dituduh menjadi dalang dari bisnis Quotex yang dijalaninya. (Suh/ito)
Load more