"Diakhir pun jelas terdakwa Endang mengakui itu tandatangannya" ucap Jhon.
Diketahui, Sidang Kelima kasus TPPU dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara yang digelar Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi sebagai terperiksa.
Pemeriksaan terhadap BPN Kabupaten Sukabumi sebagai saksi terkait status kepemilikan tiga aset yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jhon Pangestu menyebut ada 5 saksi yang dihadirkan dari 7 orang saksi.
"Tiga saksi diantaranya dari BPN Kabupaten Sukabumi, BPN Kota Bandung dan BPN Karawang. Pemeriksaan aset milik terdakwa yang diduga dari aliran dana klien kami," ujar Jhon.
Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Sukabumi terdapat tiga aset milik terdakwa yang telah disita, diantaranya lahan yang dijadikan SPBU Cikidang, lahan SPBU Palabuhanratu dan tanah di Gunung Sumur, Kecamatan Gegerbitung.
"Hasil persidangan bahwa lokasi yang disita aset tanah semuanya sesuai dengan penyitaan yang telah disita Tipideksus Bareskrim Polri waktu lalu." tandas Jhon Pangestu.(raa/chm)
Load more