"Ketika itu pelaku terlintas untuk berbuat jahat, korban dipancing diajak ke kontrakan di wilayah Depok, korban sempat diajak berhubungan badan bahkan sempat diberi uang oleh pelaku sebesar Rp300 ribu, lalu setelah itu korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekik lehernya setelah korban tak bernyawa korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang di wilayah Gunung Putri," kata Kapolres.
Setelah korban dibuang, pelaku mengambil harta benda milik korban berupa motor dan handphone, dan uang sebesar Rp300 ribu yang sebelumnya diberikan kepada korban.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup bahkan hingga hukuman mati," kata Kapolres. (ehs/put)
Load more