Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum orang tua murid SDN Pondok Cina 1 Depok, Deolipa Yumara menyebut kondisi psikologi para korban terguncang.
Menurutnya guncangan psikologi tersebut ditengarai para murid yang tak memiliki guru atau tenaga pengajar saat kegiatan belajar dan mengajar berlangsung.
"Kejadiannya dari sekitar November tanggal 7 sampai sekarang, jadi di awal-awal keadaan psikologis anak terguncang karena enggak ada guru," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Di sisi lain, Deolipa mengatakan kebijakan yang dilakukan oleh Wali Kota Depok itu secara tidak langsung menyerupai tindak pidana pembunuhan.
Pasalnya, KBM terpaksa dilakukan tanpa dukungan guru atau tenaga pengajar hingga dinilai pembunuhan masa depan murid SDN Pondok Cina 1 Depok.
"Kasus pembunuhan sudah terjadi, ya sudah. Berarti kan diproses hukunmnya gimana. Demikian juga ini UU Perlindungan Anak ini kan termasuk juga kasus pembunuhan juga ini mirip, cuman bedanya ini kasus pembunuhan terhadap masa depan anak," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, buntut polemik rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1, Wali Kota Depok, Mohammad Idris dilaporkan ke polisi.
Laporan Polisi (LP) resmi dilayangkan oleh eks Pengacara Richard Eliezer, Deolipa Yumara ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan yang dilayangkan kepada terlapor Mohammad Idris disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Iya benar," kata Zulpan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Zulpan menuturkan pelapor Deolipa Yumara mewakili sebagai orangtua dari murid SDN Pondok Cina 1 tersebut.
Pada LP tersebut, didapati aduan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 Kota Depok yang tidak bersekolah hingga tidak disediakannya guru oleh pemerintah setempat sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022.
Sehingga, kata Zulpan, para murid SDN Pondok Cina 1 mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak.
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," kata Zulpan.
Adapun dalam laporan tersebut, Deolipa Yumara turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Chrles Sihombing, Putra Tarigan.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan Pasal 77 Junto Pasal 76A Butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindhngan Anak.
"Laporan akan diproses," pungkasnya.(raa/muu)
Load more