Ikbar mengungkapkan, pada saat itu Satgas waspada investasi, memanggil para afiliator, untuk menghentikan seluruh kegiatan.
"Kegiatan tersebut, kan, belum terakomodir, belum ada aturan hukumnya yang pasti. Jadi menurut saya itu jelas hanya berupa sanksi administratif," ungkap dia.
Ikbar mengatakan, saat itu hanya ada arahan dari Satgas tersebut, untuk menghentikan kegiatannya, maka mengedepankan asas legalitas terkait persoalan ini.
"Ketika tidak ada aturannya, ya jangan dipaksakan harus dipidanakan," ucapnya.
Load more