Bogor, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, Jawa Barat, menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga 30 Desember 2022.
Perpanjangan itu dalam rangka memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu 2024 pada tingkat kelurahan/desa.
"Kami terus sosialisasikan agar masyarakat dapat segera mendaftar. Partisipasi masyarakat menjadi PPS tentu penting dalam Pemilu 2024 nanti," katanya.
Dia menyebutkan, sosialisasi telah dilaksanakan kepada pemilih perempuan yang tergabung dalam Perkumpulan Organisasi Wanita (POW) di kawasan Baranangsiang Sabtu (24/12/2022).
Perpanjangan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia menyusul diterbitkannya SK KPU RI Nomor 534 Tahun 2022 yang memperpanjang pendaftaran sampai 30 Desember 2022. Pendaftaran PPS dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi SIAKBA.
"Dengan pendaftaran melalui 'online', KPU memberi kesempatan terbuka dan sama bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan berkesempatan menjadi PPS," kata Samsudin.
Load more