Pemusnahan itu ditandai penghancuran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan cara diblender dan pembakaran oleh Kejari Kabupaten Bandung.
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan," ujarnya.
Dia pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Kabupaten Bandung. (suh/nsi)
Load more