Saat ini pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap AS yang terancam dijerat Pasal 340, 338, 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Untuk barang korban yang berharga, sempat diambil juga oleh si pelaku untuk dimiliki, baik itu HP maupun perhiasan milik korban," ujar Iman lagi.
Sebelumnya, Ketua RT setempat Edi Wanto menjelaskan bahwa awalnya warga sempat mengira jenazah wanita tersebut merupakan korban tabrak lari. Tapi, wanita terbungkus selimut itu ditemukan dalam kondisi luka di leher, sehingga warga langsung melapor ke polisi.
Menurutnya lagi, kondisi jenazah saat awal ditemukan masih mengenakan pakaian lengkap berikut sepatu. Wanita itu juga masih memakai sejumlah perhiasan.
"Memakai rok pendek, tapi sudah agak melorot. Dia pakai kaos putih bergambar Mickey Mouse," kata Edi. (ant/ebs)
Load more