Bandung, Jawa Barat - Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan, jika Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 masih berfungsi.
Saat ini, kebijakan terkait ketentuan penyelenggaraan kegiatan di area publik atau di pusat perbelanjaan masih berada di Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung.
"Saya baca lagi katanya satgas sanksi tetap ada, perizinan tetap dikeluarkan satgas juga, prinsip kita ikut aja," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Senin (2/1).
Hingga saat ini, meski PPKM telah dicabut belum ada perubahan-perubahan terkait ketentuan perizinan penyelenggaraan kegiatan. Pihaknya pun masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
"Kalau baca di berita mah minta dicabut ya, perwal kita perda kita," katanya.
Data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bandung mencatat, setidaknya hingga 1 Januari 2023 masih ada 259 kasus konfirmasi aktif COVID-19.
Adapun pada akhir 2022, angka kasus konfirmasi terus menurun dibandingkan pada 1 Desember 2022 yang berada di angka 1.413 kasus.
Load more