"Uang negara itu akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan para korban yang harus kita bersama baik secara fisik, psikologis maupun eksistensi kesehariannya," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejati Provinsi Jawa Barat Asep Mulyana menjelaskan sejauh ini negara baru menyita sebuah kendaraan sepeda motor, fotokopi STNK, KTP dan beberapa sarung.
Melihat jumlah nilainya yang kecil, Asep menyebut pihaknya meminta hakim untuk memerintahkan perampasan aset milik terdakwa.
"Kami tidak bisa melakukan penyitaan karena tidak ada dasar dari pengadilan. Namun berdasarkan informasi, terdakwa memiliki lahan tanah dan bangunan. Meski memang belum jelas, kami mohon ini dikabulkan," jelasnya. (rpi/nsi)
Load more