Jakarta, tvOnenews.com - Harta kekayaan atau aset terdakwa pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, akan dirampas dan dilelang oleh negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana menjelaskan perampasan aset terdakwa HW akan dilakukan penjualan lelang dan hasilnya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Prov Jabar).
"Hasil lelang akan dipergunakan untuk dapat dipergunakan keberlangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," terang Asep dalam rapat koordinasi bersama Kementerian PPPA di Bandung, Selasa (10/1/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil yang hadir secara virtual menyampaikan Pemda Prov Jabar siap menindaklanjuti aset dari terpidana mati Herry Wirawan yang akan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.
Rapat koordinasi Kementerian PPPA dengan Kejati Jawa Barat dan beberapa pihak terkait membahas vonis mati Herry Wirawan. Dok: KemenPPPA
"Kami (Pemda Prov Jabar) siap untuk melaporkan pelimpahan aset yang nanti dilelang dan hasilnya masuk kas negara di Pemprov Jawa Barat," katanya.
"Uang negara itu akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan para korban yang harus kita bersama baik secara fisik, psikologis maupun eksistensi kesehariannya," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejati Provinsi Jawa Barat Asep Mulyana menjelaskan sejauh ini negara baru menyita sebuah kendaraan sepeda motor, fotokopi STNK, KTP dan beberapa sarung.
Melihat jumlah nilainya yang kecil, Asep menyebut pihaknya meminta hakim untuk memerintahkan perampasan aset milik terdakwa.
"Kami tidak bisa melakukan penyitaan karena tidak ada dasar dari pengadilan. Namun berdasarkan informasi, terdakwa memiliki lahan tanah dan bangunan. Meski memang belum jelas, kami mohon ini dikabulkan," jelasnya. (rpi/nsi)
Load more