Garut, Jawa Barat - MHR Gembong geng motor yang teror warga Garut menggunakan samurai dan pecahan botol akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara anggota geng motor yang turut ditangkap dan masih dibawah umur akan dilakukan diversi atau pengalihan penanganan hukum untuk anak dibawah umur oleh polisi.
Dari 17 orang yang ditangkap oleh Tim Sancang Polres Garut polisi hanya menetapkan MHR sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pidana dan sudah dinyatakan dewasa.
"Mengamankan 17 orang, dari 17 orang tersebut yang melakukan tindak pidana satu orang yaitu berinisial MHR. Berperan memimpin kegiatan tersebut dengan membawa senjata tajam berupa samurai,"kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Garut, Rabu (11/1/2023).
Kapolres menambahkan bahwa terdapat anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMA sehingga harus diberlakukan diversi kepada mereka.
"Ada 5 orang juga yang turut dipidana tipiring (tindak pidana ringan - Red) sesuai Perda. Yang 11 orang dibawah umur kita sudah kordinasi dengan Bapas untuk melaksanakan diversi dalam rangka pembinaan,"tukas Kapolres.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai, besi tongkat dan atribut geng.
Ulah berandalan bermotor ini sebelumnya melakukan teror kepada warga dengan cara mengacungkan senjata tajam dan pecahan botol miras. Aksi mereka tersebut kemudian viral dalam video berdurasi 35 detik.
(thh/ fis)
Load more