“Penyusunan Perda baru biasanya membutuhkan 1 tahun baru bisa selesai. Nah, untuk perubahan Perda anti maksiat atau penambahan pasal terkait LGBT prosesnya bisa sama. Intinya kita DPRD dan pemerintah sepakat ada usulan Raperda anti LGBT. Karena adanya permasalahan ini aturan yang dulu sudah tidak relevan lagi, makanya kita perlu merevisi atau menambahkan pasal-pasal yang ada di masyarakat. Kan LGBT itu permasalahan di masyarakat," tambah Enan.
Disepakatinya usulan Raperda anti LGBT di Garut mendapat respons dari pengusul audiensi, yakni AUI Garut.
Ia mengatakan kesepakatan pembuatan Perda baru terkait LGBT maupun penambahan pasal di Perda anti maksiat merupakan jawaban dari keresahan masyarakat.
“Isi dari kesepakatan yang tadi sudah disampaikan bahwa pembuatan Perda LGBT membentuk tim untuk pembahasan Rapeda. Dua-duanya kita jalani. Jika pengusulan pasal tambahan di Perda anti maksiat terkait LGBT tidak ada titik temu, maka kita mengusulkan Perda khusus tentang anti LGBT," kata Koordinator AUI Garut Ceng Aam. (thh/nsi)
Load more