Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Berawal iseng RH (20) seorang pria beristri di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena melakukan aksi cabul terhadap seorag gadis kecil. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena meraba organ sensitif korban saat mengendarai sepeda motor di kawasan Cikancung.
Tersangka RH dalam aksinya mengincar korban perempuan yang sendirian menggunakan kendaraan roda dua.
"Tersangka membuntuti perempuan yang naik motor sendirian. Setelah sejajar dengan korban kemudian tangan kirinya meraba payudara korban dan melarikan diri," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Soreang, Senin (16/01/2023).
Ditambahkan Kusworo, kejadian ini sebenarnya pada 30 Desember 2022 kemarin, namun korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikancung pada 7 Januari 2023 kemarin. Karena korban masih dibawah umur, tersangka ditangkap oleh Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung.
"Baru ditangkap pada Januari, setelah kami melakukan pendalaman serta korban meyakinkan bahwa pelakunya adalah RH,"Ucap Kusworo.
Lebih lanjut kusworo mengatakan, pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi bejatnya di wilayah Kecamatan Cikancung. Menurut Kusworo, motiv tersangka melakukan aksinya adalah untuk kepuasan sendiri. Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku sekitar satu bulan. Karena perbuatannya itu, terangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, karena melanggar Undang-undang No 35 tahun 2014 Perlindungan Anak.
"Motifasinya untuk kepuasan sendiri, tersangka di ancaman hukumannya juga tidak main-main, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,"tegas Kusworo.
Load more