LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang buktti kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan delapan tersangka dari empat kasus berbeda di Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Sumber :
  • ANTARA/Aditya Rohman

8 Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Dibekuk Polisi di Sukabumi

Awal tahun 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi bekuk delapan (8) tersangka kasus dugaan penc

Kamis, 19 Januari 2023 - 05:25 WIB

Sukabumi, tvOnenews.com - Awal tahun 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi bekuk delapan (8) tersangka kasus dugaan pencabulan anak bawah umur, di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dilansir dari Antara, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menyebutkan, para tersangka yang ditangkap ini berasal dari kalangan pegawai swasta, pelajar atau mahasiswa, pengangguran dan wirausahawan.

Menurutnya, korban pencabulan seluruhnya merupakan anak di bawah umur dari usia 6 hingga 17 tahun. Adapun lokasinya di penginapan dan rumah tersangka.

"Delapan tersangka kasus dugaan rudapaksa ini berasal dari empat kasus berbeda, dengan rincian tersangka Ro (38) warga Pesanggrahan, Kecamatan Ciemas melakukan aksinya di rumahnya sendiri kepada anak perempuan yang baru berusia enam tahun," katanya.

Modus yang dilakukan tersangka, yakni memanggil korban ke dalam kamarnya kemudian menyekapnya dan merudapaksa. Setelah itu, mengancam korban agar tidak mengadukannya kepada orangtua korban.

Baca Juga :

Kemudian, dia sebutkan, kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan tiga pemuda di Kampung Bantarmuncang, Kecamatan Cibadak terhadap anak perempuan berusia 15 tahun. 

"Adapun tersangkanya berinisial FS (19) warga Kecamatan Parungkuda, AA (21), dan JH (19) warga Kecamatan Cibadak. Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajak korban untuk bermain ke rumah salah seorang tersangka yang kemudian di dalam rumah tersebut mereka secara bergiliran melakukan aksinya," tuturnya.

Kasus serupa pun terjadi di Kampung Sukarame, Kecamatan Parakansalak yang seluruh tersangkanya merupakan oknum mahasiswa. 

Aksi pencabulan yang dilakukan empat tersangka berinisial Ri (20), Mu (21), WS (26), dan EA (19) warga Kecamatan Parakansalak dilakukan di salah satu rumah tersangka terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun.

Awalnya keempat tersangka bertemu korban di tempat parkiran objek wisata Danau Sukarame, Kecamatan Parakansalak yang kemudian mengajak korban ke salah satu rumah tersangka. 

"Dalam rumah tersebut tersangka secara bergiliran mencabuli korban," paparnya.

Kasus terakhir, yakni aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisila HT (43) asal Kabupaten Tangerang Selatan, Banten kepada remaja perempuan berusia 17 tahun. 

"Kasus ini berawal saat korban dan tersangka bertemu di sekitar objek wisata Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi," ungkanya.

Saat itu, di dalam mobil, tersangka merayu korban untuk melakukan persetubuhan yang kemudian berlanjut di salah satu penginapan di wilayah Citepus. Di kamar penginapan itu tersangka melakukan persetubuhan dengan korban.

Awalnya HT akan menikahi korban, tetapi saat hendak keluar dari penginapan tersangka malah mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang baru dialaminya itu kepada orangtua korban.

Maruly mengatakan seluruh tersangka saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk pengembangan kasus sembari menunggu jadwal persidangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 82 ayat 1, 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76d , 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya. (ant/aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Perseteruan Makin Memuncak Usai Disebut Gigi Kuning hingga ODGJ, Alvin Lim Tantang Hotman Paris

Perseteruan Makin Memuncak Usai Disebut Gigi Kuning hingga ODGJ, Alvin Lim Tantang Hotman Paris

Kini Alvin Lim menantang Hotman Paris untuk berdebat secara terbuka.
Penerbit Erlangga Hadirkan Seri Buku Panduan Belajar 2025, SPM Plus hingga Fokus SNBT

Penerbit Erlangga Hadirkan Seri Buku Panduan Belajar 2025, SPM Plus hingga Fokus SNBT

Penerbit Erlangga mengusung "Persiapan Maksimal, Prestasi Optimal" untuk seri buku panduan belajar tahun 2025, yang membantu para siswa belajar lebih efektif.
Karena Hal Ini, Shin Tae-yong Disebut Salah Langkah di Piala AFF 2024

Karena Hal Ini, Shin Tae-yong Disebut Salah Langkah di Piala AFF 2024

Hasil minor Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 disebut tak terlepas dari sosok Shin Tae-yong yang paling bertanggung jawab atas permainan Marselino Ferdinan Cs.
Tak Hanya Air Mata, Ada Bendera dengan Tulisan Mengerikan Berkibar di Festival Dadap

Tak Hanya Air Mata, Ada Bendera dengan Tulisan Mengerikan Berkibar di Festival Dadap

Tak hanya air mata! Ratusan perahu yang dihiasi dengan berbagai makanan ringan juga ikut serta semarakan Festival Dadap Vol 4 (Sedekah Laut Kampung Dadap 2024)
Liga Inggris: Padahal Baru Dipermalukan Bournemouth, Ruben Amorim Justru Pede Tren Buruk MU akan Segera Berakhir

Liga Inggris: Padahal Baru Dipermalukan Bournemouth, Ruben Amorim Justru Pede Tren Buruk MU akan Segera Berakhir

Pelatih Manchester United, Ruben Amorim percaya diri bahwa tren buruk yang dialami Setan Merah akan segera berakhir.
Aksi Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas Desak Polri Beberkan Penjelasan Secara Transparan

Aksi Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas Desak Polri Beberkan Penjelasan Secara Transparan

Kompolnas mendesak agar pihak kepolisian segera mengungkapkan duduk perkara terkait dugaan aksi pemerasan oleh 18 polisi terhadap penonon DWP asal Malaysia.
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Selengkapnya
Viral