Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus keluarga yang ditemukan keracunan di Bekasi, dimana 3 orang meninggal dunia, merupakan tindak pidana pembunuhan berantai.
“Pelaku adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin," ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).
Bahkan, satu dari tiga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut merupakan suami dari korban dari keluarga yang diracun.
“Salah satu pelaku ini, Wowon, adalah suami dari korban,” ucap Fadil.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang tewas akibat keracunan di Bekasi ternyata merupakan korban pembunuhan berantai oleh tiga orang pelaku.
Yang mengejutkan adalah salah satu pelaku pembunuhan di Bekasi ini merupakan suami dari salah satu korban.
Load more