Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memastikan kebun ganja berada di lahan milik pemerintah.
“Ya ini di lahan milik pemerintah,” ujarnya.
Pohon ganja yang biasa tumbuh di pegunungan Aceh ini dapat tumbuh subur juga di Garut. Kuat dugaan material tanah di Aceh sama halnya seperti di Garut.
Polisi menetapkan dukun sebagai tersangka kepemilikan kebun ganja. Dia dijerat Pasal 111 junto Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (thh/nsi)
Load more