Bogor, Jawa Barat - Terduga pelaku kasus penggelapan dana 106 jamaah umrah yang menelan kerugian mencapai Rp1,8 miliar ditangkap jajaran Polrestabes Bogor Kota.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan penahanan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kamis (2/2/2023).
Dari tangan pelaku diamankan print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, sertifikat Vaksin Meningitis, ID card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umroh.
"Selisih menggunakan uang nasabah lain. Gali tutup lubang," imbuhnya.
Kombes Bismo menjelaskan terduga pelaku atas inisial CV melakukan kegiatan memberangkatkan umroh sejak 2020.
"Sistemnya dia memberikan janji atau dapat memberangkatkan dengan biaya murah harga Rp5-12
juta, dimana rata-rata biaya umroh normal di angka Rp20 juta," kata Kapolresta.
Sementara terduga pelaku, CV mengaku awalnya diimingi biaya umroh murah oleh seorang donatur Arab Saudi.
"Dia itu ingin memberangkatkan 150-200 jamaah dengan diminta uang Rp5-Rp12,5 juta dan saat itu saya kumpulkan teman-teman terdekat saya," dalih CV.
Satreskrim Polresta Bogor Kota menerima laporan pada tanggal 20 Januari lalu oleh salah satu korban, Elsya Sandria.
Korban mengaku telah menyetorkan uang sebesar kurang lebih Rp200 juta untuk biaya umroh yang rencananya pada Desember tahun lalu. Namun hingga saat ini seluruh korban tidak kunjung diberangkatkan tanpa alasan yang jelas. (eh/ito)
Load more