“HAK JAWAB, Pemprov Jabar telah MELUNASI semua kewajiban pembayaran kepada kontraktor. Sudah diaudit resmi oleh BPK. Sudah lunas nas nas nas,” tulis Kang Emil dalam akun media sosial Instagramnya.
Dia melanjutkan, mekanisme yang dilakukan oleh kontraktor dalam pembangunan Masjid Raya Al-Jabbar di luar tanggungjawab Pemprov. Sebab pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembangunan kepada kontraktor yang ditunjuk, termasuk pembayarannya.
Kang Emil pun meminta, kepada para rekanan yang digunakan oleh kontraktor namun belum mendapatkan haknya untuk dapat menyelesaikan, sesuai norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Bahwa pihak kontraktor memiliki cara dan metoda berbisnis kepada mitra vendor, supplier, sub kon, itu sepenuhnya secara hukum menjadi ranah tanggungjawab kontraktor. Jika ada permasalahan di antara pihak mitra kontraktor, semoga segera diselesaikan dengan baik sesuai norma dan hukum yang berlaku." tulisnya.
Sementara itu Kuasa Hukum PT Adhi-HK, Yegar Sahadutha saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, terkait yang dipermasalahan oleh subkontraktor itu tidak benar bahwa ada pembayaran yang belum lunas. Padahal klien kami malah ada kelebihan bayar Rp4 miliar.
"Proyek sudah selesai subkon merasa masih kurang bayar sekitar Rp8 Miliar setelah kami verifikasi data rupanya malah lebih bayar Rp4 miliar.Terus nggak ketemu si subkontraktor ini masih ngotot bahwa Rp8 Miliar itu minta dibayar, tapi karena ini perusahaan BUMN jadi nggak bisa ngeluarin sembarangan dana, apalagi kita ada kelebihan bayar Rp4 miliar itu ," katanya.
Yegar memastikan tidak akan ada pembongkaran kubah pada Masjid Al Jabbar yang kini telah menjadi kebanggaan warga di Provinsi Jawa Barat itu.
Load more