Ixfan menambahkan, pihaknya mengingatkan agar para pelanggan KA tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan syarat perjalan menggunakan kereta api jarak jauh.
Untuk pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga atau booster, sedangkan usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, dan usia 6-12 tahun serta dibawah 6 tahun yang belum mendapatkan vaksin dapat melakukan perjalanan dengan syarat harus didampingi oleh pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan. (Tjs/Buz)
Load more