Rembang, Jawa Tengah - Seorang ayah di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tega mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Lelaki bejat ini mengancam dan menakut nakuti anak kandungnya menggunakan sebuah parang setelah mengajak berhubungan badan. Akibat perbuatannya, bapak durjana ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Seorang pria berinisial MR hanya bisa pasrah saat digelandang aparat Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, untuk dihadirkan dalam press release kasus pencabulan di Mapolres Rembang, Senin (20/2/2023).
Lelaki 68 tahun warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini sebelumnya diringkus di rumahnya.
Lelaki durjana ini berurusan dengan penegak hukum karena aksi bejatnya. Dia mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 16 tahun.
Aksi biadab ini ia lakukan hingga tujuh kali terhadap anak gadisnya. Perbuatan bejat pelaku terhadap korban terjadi sekitar bulan Juli 2021 lalu, saat sang istri sedang terlelap tidur.
Usai melampiaskan nafsunya, MR sering mengancam anak gadisnya menggunakan sebuah parang agar sang anak tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Load more