Selain menangkap pelaku, aparat Satreskrim Polres Rembang juga mengamankan barang bukti pakaian korban, sarung pelaku dan sebuah parang yang dipakai korban untuk menakut nakuti anak gadisnya.
"Anaknya ini tidak mau tapi dipaksa, tangannya dipegang dan diancam dengan membawa senjata tajam yang sudah disiapkan. Jika tidak mau melayani akan dibunuh, jika macam- macam dan laporan ke orang lain diancam akan di bunuh," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Arm/Buz)
Load more