“Setelah para pelanggar diberi pengertian dan penyuluhan oleh petugas kepolisian, kemudian mereka memberikan knalpotnya secara sukarela,” jelasnya.
Sebagai salah satu contoh penggunaan knalpot brong yang legal dan diizinkan, Satlantas Polres Wonosobo menampilkan perform dari salah satu komunitas freestyle asal Semarang.
“Knalpot brong bisa dizinkan jika digunakan di arena perlombaan kejuaraan nasional atau di arena freestyle,” terangnya.
Penggunaan knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan warga, melanggar pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayah 3 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Umum. (Rbo/Buz)
Load more