Batang, Jawa Tengah - Seorang warga Batang menjadi korban salah sasaran aksi tawuran antar geng motor di jalan Mayjen Sutoyo Batang, Desa Denasri Wetan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Para pelaku geng motor membacok seorang warga yang kebetulan melintas yang menjadi korban salah sasaran pada Minggu, (19/02/2023) sekira pukul 01:00 WIB. Para pelaku mengira korban yang bernama Lukman Hasan (33) adalah anggota geng lawan.
" Saat itu para pelaku yang berpapasan dengan seorang pengendara vixion. Dia merasa digeber dan balik kanan. Dia mencari sasaran dari geng antares itu. Para pelaku ini mengira pengendara motor vixion tadi adalah anggota geng motor antares yang dicari nya." kata Wakapolres Batang Kompol Raharja saat konferensi pers di Lobi Mapolres Batang, Selasa (21/02/2023).
"Selanjutnya dari arah belakang, para pelaku ini langsung a membacok pengendara vixion yang melintas tadi dengan menggunakan celurit," lanjut Wakapolres.
Akibat bacokan itu yang mengenai punggung dan pinggang korban. Hingga membuat korban dibawa ke rumah sakit. Saat ini, kondisi korban masih menjalani rawat jalan.
Kompol Raharja menuturkan, motif awal para tersangka adalah tawuran dengan salah satu geng bernama Antares dari Batang. Para pelaku ini mengira bahwa korban adalah bagian anggota dari geng antares.
"Kronologi awal kejadian nya, pada 19 Februari 2023 pukul 01:00 WIB, tersangka Noval Arif (20) alias pontang bersama teman-temannya yang tergabung dalam geng motor pusat stres, dimintai bantuan teman dari Magelang. Awalnya dimintai bantuan oleh sekelompok temannya dari Magelang, bermaksud melakukan tawuran dengan geng antares di wilayah Batang," jelasnya.
Kemudian, tersangka bersama dengan teman geng motor nya menuju Batang menggunakan sepeda motor berboncengan. Pada waktu itu juga para pelaku sambil membawa senjata jenis celurit.
Sesampainya di perempatan jalan Jalan Jenderal Sudirman batang, tepatnya di sekitar hutan Huta Kota Rajawali, Batang, tersangka Novel ini membagi tugas. Sebagian ada yang bersiap di sisi utara jalan dana sisi selatan jalan.
"Ada yang bertugas berpatroli sampai alun alun Batang, namun tidak menemukan anggota geng Antares, akhirnya kembali ke lokasi Bukan Kota Rajawali," tambahnya.
Selanjutnya para pelaku menuju ke wilayah Denasri. Saat di perjalanan rombongan pelaku berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor vixion.
"Adapun pelaku yang diamankan yaitu noval arif alias pontang, umur 20 tahun. Beralamat di Jl Mayjen Sutoyo, Rt 7 Rw 4, desa Warulor, Mecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Ada dua pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Andri alias Gandrung umur 20 tahun. Lalu, seorang dari Magelang yang belum dikenali. Adapun Identitas korban adalah Lukman Hasan alias lambe (33), pekerjaan wiraswasta beralamat Dukuh Jlumprit Rt 5 RW 7, Kelurahan Degayu, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain celurit, sepeda motor hingga pakaian korban.
"Adapun barang bukti yang bisa kita amankan ya termasuk hape untuk komunikasi tantangan lawan ya mencari lawan di medsos," Wakapolres.
Aksi brutal ugal-ugalan tersebut direkam oleh salah satu anggota geng motor. Usai pelaku membacok pemotor untuk diunggah di salah satu akun sosial media mereka. Video nya ini viral di sosial media.
" Akhirnya polisi berhasil mengamankan belasan anggota geng motor tersebut. Lima orang diantaranya ditetapkan mejadi tersangka. Namun empat tersangka diantaranya masih anak di bawah umur. Polisi juga masih memburu anggota geng motor lainnya yang berasal dari Magelang," tambahnya.
Sementara itu, tersangka, Noval Arif (20) mengakui bergabung dalam geng bernama pusat stres Pekalongan.
" Anggota geng Pusat Stres Pekalongan ada sekitar 30 orang dan Ketua bernama Diki. Ia juga mengaku ikut saat kejadian pembacokan di Denasri, tapi tidak ikut membacok," kata Noval.
Noval mengaku sebagai admin di geng motor pusat stres Pekalongan.
"Anak dari magelang ini ngebon anak Pekalongan (untuk tawuran) dengan geng antares. Yang kontak sama anak Magelang teman saya Fadil. Lalu janjian tawuran di alun-alun, janjian lewat tiktok," imbuhnya.
Noval sendiri mengaku tidak dibayar dalam aksi itu dan hanya mencari kesenangan saja. Untuk nama geng dari Magelang, ia mengaku tidak tahu.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan yaitu pasal 170 ayat 2, KUHPidana dengan ancaman mencapai 7 tahun kurungan penjara. (Hhm/Buz)
Load more