Wonogiri, Jawa Tengah - Seorang laki-laki berinisial DAP warga Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pemuda 20 tahun ini ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu konter handphone (HP) di wilayah Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di konter Constity di Kecamatan Purwantoro pada Kamis (9/2/2023).
"Pelakunya DAP (20), alamatnya di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur. Sedangkan korban Faulina warga Purwantoro," kata Kapolres.
AKBP Indra menjelaskan, peristiwa itu diketahui saat dua orang saksi membuka konter tersebut di pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat membuka pintu toko yang terletak di bagian kiri toko, saksi mendapati pintu sudah tidak terkunci. Selanjutnya, saksi yang merupakan karyawan toko itu membersihkan toko.
"Mereka kemudian melihat laci penyimpanan uang sudah kosong. Kemudian juga beberapa barang yang berada di etalase hilang," jelasnya.
Adapun barang-barang yang hilang itu diantaranya 6 buah handphone berbagai merek dan satu smartwatch. Korban mengalami kerugian material mencapai Rp 23 juta.
Atas peristiwa tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya pada Rabu (22/2/2023) Unit Reskrim Polsek Purwantoro dan Resmob Polres Wonogiri melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Desa Bangsri, Purwantoro.
"Pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Modusnya pelaku masuk konter dengan merusak jendela tralis besi menggunakan linggis," pungkasnya.(Ags).
Load more