Banyumas, tvOnenews.com - Ini perhatian untuk anda yang sering ditawari investasi. Cek kembali apakah investasi anda dijalankan secara nyata. Agar terhindar dari investasi bodong.
Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi.
Dua pelaku berhasil diamankan, yaitu SW (59) laki laki, warga Purwokerto Selatan dan MAS (57) laki laki, warga Purwokerto Timur.
Kronologi kejadian bermula pada Desember 2019, di komplek SPBU, Jalan Overste Isdiman Purwokerto Timur. Awalnya korban Bagus (57) warga Tasikmalaya, berdomisili di Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara, ditawari usaha bersama pembuatan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau. Jika menginvestasikan dananya, dijanjikan akan diberikan saham.
Merasa tertarik, korban menyanggupi dengan menyerahkan modal Rp 50 juta, dari kebutuhan anggaran total Rp 250 juta.
"Namun setelah dicek oleh korban, ternyata pabrik tersebut tidak ada," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Purwokerto Timur, Kompol Sambas Budi Waluyo, Kamis (23/2/2023).
Korban sempat dijanjikan modal usaha itu akan dikembalikan. Namun hanya diyakinkan dengan foto cek, yang ternyata kosong. Sehingga korban merasa tertipu dan malaporkannya ke Polsek Purwokerto Timur.
Load more