"Atas kejadian tersebut, Bagus mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta," imbuhnya.
Pelaku diamanakan saat berada di wilayah Jakarta Pusat. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu bendel company profile perusahaan, dua lembar rekening koran atas nama Bagus, satu lembar rekening koran atas nama MAS, satu lembar surat kesepakatan serta satu lembar surat pernyataan berada di Mapolsek Purwokerto Timur guna proses hukum lebih lanjut.
MAS dan SW dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.(Sjo/Buz)
Load more