Menurut massa belum diketahui adanya aturan yang melarang Perangkat Desa menjadi Panwascam. Kalau sesuai aturan maka tidak akan ada diskriminasi terhadap PPDI.
Ketua PPDI Kebumen Bilaludin mengatakan kedatangannya ke Bawasalu untuk menyikapi adanya keresahan yakni diskriminasi kepada PPDI terkait Panwascam dan Pengawasdesa. Seolah perangkat desa tidak boleh menjadi Anggota Bawaslu yakni Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa.
"Kami mengklarifikasi, dengan tujuan agar sekarang dan kelak di kemudian hari tidak ada diskriminasi terhadap PPDI," katanya.
Disampaikan pula awalnya, terdapat himbauan agar Perangkat Desa yang menjadi Panwascam dapat mengundurkan diri secara legowo. Yang kedua, yang mendaftar di Pengawas tingkat desa kalau statusnya perangkat desa jangan diterima dulu.
"Artinya disitu ada diskriminasi terhadap kita sebagai perangkat desa. Padahal tidak ada aturan yang tidak memperbolehkan perangkat desa menjadi Panwascam atau Panwasdesa," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto dihadapan massa PPDI menyampaikan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan PPDI Kebumen. Dalam hal ini terdapat pertanyaan, boleh tidak Perangkat Desa menjadi Panwascam atau Panwasdesa.
"Kami jawab sesuai aturan Perangkat Desa tidak dilarang menjadi Panwascam atau Panwasdesa," tegasnya.
Load more