Cilacap, tvOnenews.com - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) kini harus merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji besi. Mantan Kades Panisihan, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap yang berinisial "J" diduga melakukan korupsi dana APBDes tahun anggaran 2020.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Cilacap, bahwa setelah perhitungan audit Inspektorat Kabupaten Cilacap terhadap APBDes Desa Panisihan, dinyatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar kurang lebih Rp 784 juta. Penyebabnya kerugian negera ini adalah perilaku korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Panisihan, Jawahir, yang menjabat periode 2016-2022.
"Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi" Ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, pada keterangan persnya, Jumat (24/2/2023).
Gurbacov menjelaskan, hal tersebut merupakan kesimpulan dari penanganan kasus penyimpangan dana desa Panisihan yang disidik oleh Satreskrim Polresta Cilacap. Penyelewengan itu terjadi pada dana APBDes tahun anggaran 2020 dan tahap 1 tahun anggaran 2021.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka "J" ini, Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
"Dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar" Tambah AKP Gurbacov. (Isa/Buz)
Load more