Sementara itu, tersangka Muta'alimin (23) mengakui sudah merencanakan aksinya sejak dua hari sebelumnya atau pada hari selasa (21/2/2023).
" Saya melakukan itu karena saya terlilit utang di koperasi sebesar Rp 10 juta," kata Muta'alimin.
Untuk hubungan dengan korban, tersangka mengakui sebagai mantan kekasih korban.
" Ya saya dulu pernah menjalani hubungan dengan korban hingga saat ini," lanjutnya.
Hingga korban berkeluarga, tersangka masih menjalani hubungan hingga kemarin.
Tersangka yang dijerat pasal 340 KUHP dan 365 KUHP. Dengan ancaman pidana, hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Sebelumnya pada hari Kamis (22/02/2023), sekitar pukul 08.30 wib, warga digegerkan mayat perempuan di kebon singkong Dukuh Pencar, Desa Rowosari Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
Load more