Menurutnya, sebelum ada Konsolidasi tersebut, terlebih dahulu ada serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus yang baru. Diakuinya, mekanisme yang lazim dalam berpartai harusnya dilakukan.
Seperti laporan pertanggungjawaban dari pengurus lama ke pengurus baru, ada penyerahan panji partai dan stempel partai.
"Ini semua tidak dilakukan kok urung-urung kon solid. Tentu saja ini hal yang kurang bijak menurut kami," lanjut Agung.
Lebih lanjut Agung mengatakan, SK baru bermasalah karena didalamnya banyak poin-poin yang melemahkan. Seperti adanya pencatutan nama anggota pada struktural pengurus baru yang notebane sudah tidak terdaftar sebagai anggota Partai Gerindra.
"Jadi bukan soal keaslian SK barunya. Ada pencatutan nama, jelas-jelas bukan lagi anggota Partai Gerindra. Bahkan orang tersebut sudah mendaftar sebagai Bacaleg di partai lain. Dan ini jelas ada korelasinya, ada konsekwensi hukumnya," jelas Agung.
Sehingga menurut Agung, ketentuan bahwa dengan munculnya SK baru yang belum diakui keabsahannya oleh Kesbang, Bawaslu dan KPU Kebumen maka ini tidak menggugurkan status dari SK yang lama.
"Justru secara hukum dan dimata hukum SK baru adalah cacat hukum, sehingga batal demi hukum," ucapnya.
Load more